VIII AGAMA DAN MASYARAKAT

Minggu, 12 Januari 2014


VIII : AGAMA DAN MASYARAKAT

Ø Fungsi Agama Dalam Masyarakat

     Pengertian agama dalam bahasa sangkerta yaitu "a" adalah tidak "gama" adalah kacau jadi arti yang tidak kacau. Namun pergertian agama menurut Dr.Th.Kobong mengatakan " bahwa agama adalah sumber hidup manusia dalam relasi tiga dimensi ,yaitu relasi dengan Allah pencipta, dengan sesama dan dengan seluruh ciptaan lainnya" . Jadi agama adalah suatu kepercayaan atau keyakinan seseorang terhadap tuhan nya. 

   Agama mempunyai fungsi bagi kehidupan manusia. Agama sebagai pedoman hidup manusia untuk membawa mereka kejalan yang benar. Indonesia sebagai negara hukum, Agama mempunyai peranan sangat penting sesuai dengan isi Pancasila yang pertama " Ketuhanan yang Maha Esa" dimana agama sangat penting bagi bangsa ini. Agama sangat berpengaruh pada kehidupan politik, ekonomi, dan budaya. Tidak lupa bahwa Indonesia memiliki 5 macam Agama yang di lindungi atau di akui oleh UUD yaitu, Islam , Protestan , Khatolik , Hindu , Budha.

Fungsi Agama menurut Prof.Dr.H. Jalaluddin ada 8 yaitu:

a. Fungsi Edukatif, agama memberi penganjaran dan bimbingan kepada kita tentang sejarah agama.
b. Fungsi Penyelamat, kita sebagai manusia ingin hidup bahagia di dunia dan dihkirat. pasti semua orang ingin menikmati Surga apabila ia telah tiada didunia. jadi agama memberi kita pedoman agar kita melakukan perbuatan yang terpuji. yang membuat hidup kita selamat didunia dan diahkirat.
c. Fungsi Perdamaian, setiap manusia yang memiliki kesalah yang sangat besar, dengan bertobat dosa nya bisa diampuni. 
d. Fungsi Kontrol Sosial, adanya sikap sosial terhadap sesama seperi saling menolong,ada nya sikap tenggang rasa. karena agama mencintai perdamaian.
e. Fungsi mumupuk Persaudaraan,karena manusia tidak bisa hidup sendiri dan hidup yang saling tolong menolong akan membangun hubungan persaudaraan.
f. Fungsi Pembaharuan, karena agama membawa kita ke arah yang lebih baik.
g. Fungsi Kreatif.
h. Fungsi Sumbimatif.

Jadi, fungsi agama yaitu sebagai pedoman hidup kita. bahwa sebagai mahluk ciptaan Tuhan kita harus menaati peraturan yang membawa kita kejalan yang benar. Tanpa agama manusia akan menjadi kacau , berantakan.


Ø Kaitan Konflik Yang Ada Dalam Agama Dan Masyarakat

Secara sosiologis, Masyarakat agama adalah suatu kenyataan bahwa kita adalah berbeda-beda, beragam dan plural dalam hal beragama. Ini adalah kenyataan sosial, sesuatu yang niscaya dan tidak dapat dipungkiri lagi. Dalam kenyataan sosial, kita telah memeluk agama yang berbeda-beda. Pengakuan terhadap adanya pluralisme agama secara sosiologis ini merupakan pluralisme yang paling sederhana, karena pengakuan ini tidak berarti mengizinkan pengakuan terhadap kebenaran teologi atau bahkan etika dari agama lain.

Sebagaimana yang dikemukakan oleh M. Rasjidi bahwa agama adalah masalah yang tidak dapat ditawar-tawar, apalagi berganti. Ia mengibaratkan agama bukan sebagai (seperti) rumah atau pakaian yang kalau perlu dapat diganti. Jika seseorang memeluk keyakinan, maka keyakinan itu tidak dapat pisah darinya. Berdasarkan keyakinan inilah, menurut Rasjidi, umat beragama sulit berbicara objektif dalam soal keagamaan, karena manusia dalam keadaan involved (terlibat). Sebagai seorang muslim misalnya, ia menyadari sepenuhnya bahwa ia involved (terlibat) dengan Islam. Namun, Rasjidi mengakui bahwa dalam kenyataan sejarah masyarakat adalah multi-complex yang mengandung religious pluralism, bermacam-macam agama. Hal ini adalah realitas, karena itu mau tidak mau kita harus menyesuaikan diri, dengan mengakui adanya religious pluralism dalam masyarakat Indonesia.

Banyak konflik yang terjadi di masyarakat Indonesia disebabkan oleh pertikaian karena agama. Contohnya tekanan terhadap kaum minoritas (kelompok agama tertentu yang dianggap sesat, seperti Ahmadiyah) memicu tindakan kekerasan yang bahkan dianggap melanggar Hak Asasi Manusia. Selain itu, tindakan kekerasan juga terjadi kepada perempuan, dengan menempatkan tubuh perempuan sebagai objek yang dianggap dapat merusak moral masyarakat. Kemudian juga terjadi kasus-kasus perusakan tempat ibadah atau demonstrasi menentang didirikannya sebuah rumah ibadah di beberapa tempat di Indonesia, yang mana tempat itu lebih didominasi oleh kelompok agama tertentu sehingga kelompok agama minoritas tidak mendapatkan hak.

Permasalah konflik dan tindakan kekerasan ini kemudian mengarah kepada pertanyaan mengenai kebebasan memeluk agama serta menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan tersebut. Seperti yang kita ketahui bahwa dalam UUD 1945, pasal 29 Ayat 2, sudah jelas dinyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam memeluk agama dan akan mendapat perlindungan dari negara.

Pada awal era Reformasi, lahir kebijakan nasional yang menjamin kebebasan beragama di Indonesia. Namun secara perlahan politik hukum kebijakan keagamaan di negeri ini mulai bergeser kepada ketentuan yang secara langsung membatasi kebebasan beragama. Kondisi ini kemudian menyebabkan terulangnya kondisi yang mendorong menguatnya pemanfaatan kebijakan-kebijakan keagamaan pada masa lampau yag secara substansial bertentangan dengan pasal HAM dan konstitusi di Indonesia.

Hal ini lah yang dilihat sebagai masalah dalam makalah ini, yaitu tentang konflik antar agama yang menyebabkan tindakan kekerasan terhadap kaum minoritas dan mengenai kebebasan memeluk agama dan beribadah dalam konteks relasi sosial antar agama. Penyusun mencoba memberikan analisa untuk menjawab masalah ini dilihat dari sudut pandang kerangka analisis sosiologis: teori konflik.

Konflik yang Ada Dalam Agama dan Masyarakat :

Di beberapa wilayah, integritas masyarakat masih tertata dengan kokoh. Kerjasama dan toleransi antar agama terjalin dengan baik, didasarkan kepada rasa solidaritas, persaudaraan, kemanusiaan, kekeluargaan dan kebangsaan. Namun hal ini hanya sebagian kecil saja karena pada kenyataannya masih banyak terjadi konflik yang disebabkan berbagai faktor yang kemudian menyebabkan disintegrasi dalam masyarakat.

Banyak konflik yang terjadi di masyarakat Indonesia disebabkan oleh pertikaian karena agama. Contohnya tekanan terhadap kaum minoritas (kelompok agama tertentu yang dianggap sesat, seperti Ahmadiyah) memicu tindakan kekerasan yang bahkan dianggap melanggar Hak Asasi Manusia. Selain itu, tindakan kekerasan juga terjadi kepada perempuan, dengan menempatkan tubuh perempuan sebagai objek yang dianggap dapat merusak moral masyarakat. Kemudian juga terjadi kasus-kasus perusakan tempat ibadah atau demonstrasi menentang didirikannya sebuah rumah ibadah di beberapa tempat di Indonesia, yang mana tempat itu lebih didominasi oleh kelompok agama tertentu sehingga kelompok agama minoritas tidak mendapatkan hak.

Permasalah konflik dan tindakan kekerasan ini kemudian mengarah kepada pertanyaan mengenai kebebasan memeluk agama serta menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan tersebut. Seperti yang kita ketahui bahwa dalam UUD 1945, pasal 29 Ayat 2, sudah jelas dinyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam memeluk agama dan akan mendapat perlindungan dari negara.

Pada awal era Reformasi, lahir kebijakan nasional yang menjamin kebebasan beragama di Indonesia. Namun secara perlahan politik hukum kebijakan keagamaan di negeri ini mulai bergeser kepada ketentuan yang secara langsung membatasi kebebasan beragama. Kondisi ini kemudian menyebabkan terulangnya kondisi yang mendorong menguatnya pemanfaatan kebijakan-kebijakan keagamaan pada masa lampau yag secara substansial bertentangan dengan pasal HAM dan konstitusi di Indonesia.

Hal ini lah yang dilihat sebagai masalah dalam makalah ini, yaitu tentang konflik antar agama yang menyebabkan tindakan kekerasan terhadap kaum minoritas dan mengenai kebebasan memeluk agama dan beribadah dalam konteks relasi sosial antar agama. Penyusun mencoba memberikan analisa untuk menjawab masalah ini dilihat dari sudut pandang kerangka analisis sosiologis: teori konflik.





referensi:

http://ginadamar.wordpress.com/2013/01/25/tugas-ilmu-sosial-dasar-8/

Copyright @ 2013 Fifi Destiani . Designed by Templateism | MyBloggerLab