Tugas V : Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat

Jumat, 22 November 2013

PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT
1. PELAPISAN SOSIAL
A. PENGERTIAN
Masyarakat terbentuk dari individu-individu.lndividu-individu yang terdiri dari berbagai latar belakang tentu akan membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri dari kelompok-kelompok sosial. Dengan adanya atau terjadinya kelompok sosial ini maka terbentuklah suatu pelapisan masyarakat atau terbentuklah masyarakat yang berstrata.
Masyarakat merupakan suatu kesatuan yang didasarkan ikatan-ikatan yang sudah teratur dan boleh dikatakan stabil. Sehubungan dengan ini, maka dengan sendirinya masyarakat merupakan kesatuan yang dalam pembentukannya mempunyai gejala yang sama.
Masyarakat tidak dapat dibayangkan tanpa individu, seperti juga individu tidak dapat dibayangkan tanpa adanya masyarakat. Betapa individu dan masyarakat adalah komplementer dapat kita lihat dari kenyataan, bahwa :
a. manusia dipengaruhi oleh masyarakat demi pembentukan pribadinya;
b. individu mempengaruhi masyarakat dan bahkan bisa menyebabkan (berdasarkan pengaruhnya) perubahan besar masyarakatnya.
Setelah itu kita mengerti bahwa manusia sebagai makhluk sosial yang selalu mengalami perubahan sosial, marilah kita pelajari apa yang dimaksud dengan Stratifikasi Sosial atau Pelapisan Masyarakat.
lstilah Stratifikasi atau Stratification berasal dari kata STRATA atau STRATUM yang berarti LAPISAN. Karen a itu Social Stratification sering diterjemahkan dengan Pelapisan Masyarakat. Sejumlah individu yang mempunyai kedudukan (status) yang sama menurut ukuran masyarakatnya, dikatakan berada dalam suatu lapisan atau stratum.
Pitirim A. Sorokin memberikan definisi pelapisan masyarakat sebagai berikut : "Pelapisan masyarakat adalah perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat (hierarchis)."
Lebih lengkap lagi batasan yang dikemukakan oleh Theodorson dkk.di dalam Dictionary of Sociology, oleh mereka dikatakan sebagai berikut :
Pelapisan masyarakat berarti jenjang status dan peranan yang relatif permanen yang terdapat di dalam sistem sosial (dari kelompok kecil sampai ke masyarakat) di dalam hal pembedaan hak, pengaruh dan kekuasaan.
Masyarakat yang berstratifikasi sering dilukiskan sebagai suatu kerucut atau primida, di mana lapisan bawah adalah paling lebar dan lapisan ini menyempit ke atas.

B. PELAPISAN SOSIAL CIRI TETAP KELOMPOK SOSIAL
Pembagian dan pemberian kedudukan yang berhubungan dengan jenis kelamin nampaknya menjadi dasar dari seluruh sistem sosial masyarakat kuno.Seluruh masyarakat memberikan sikap dan kegiatan yang berbeda kepada kaum laki-laki dan perempuan.Tetapi hal ini perlu diingat bahwa ketentuan- ketentuan tentang pembagian kedudukan antara laki-laki dan perempuan yang kemudian menjadi dasar daripada pembagian pekerjaan, semata-mata adalah ditentukan oleh sistem kebudayaan itu sendiri.
Kita lihat saja misalnya kedudukan laki-laki di Jawa berbeda dengan kedudukan laki-laki di Minangkabau.Di Jawa kekuasaan keluarga di tangan ayah sedang di Minangkabau tidak demikian. Dalam hubungannya dengan pembagian pekerjaan pun setiap suku bangsa memiliki cara sendiri-sendiri. Di Irian misalnya atau di Bali, wanita harus lebih bekerja keras daripada laki-laki.
Di dalam organisasi masyarakat primitif pun di mana belum mengenai tulisan.pelapisan masyarakat itu sudah ada. Hal ini terwujud berbagai bentuk sebagai berikut :
I) adanya kelompok berdasarkan jenis kelamin dan umur dengan pembedaan- pembedaan hak dan kewajiban:
2) adanya kelompok-kelompok pemimpin suku yang berpengaruh dan memiliki hak-hak Istimewa:
3) adanya pemimpin yang saling berpengaruh:
4) adanya orang-orang yang dikecilkan di luar kasta dan orang yang di luar perlindungan hukum (cutlaw men);
5) adanya pembagian kerja di dalam suku itu sendiri;
6) adanya pemhedaan stan dar ekonomi dan di dalam ketidaksamaan ekonomi itu secara umum.
Pendapat tradisional tentang masyarakat primitif sebagai masyarakat yang komunistis yang tanpa hak milik pribadi dan perdagangan adalah tidak benar.Ekonomi primitif bukanlah ekonomi dari individu-individu yang terisolir produktif kolektif.Apa yang sesungguhnya adalah kelompok ekonomi yang tersusun atas dasar ketergantungan yang timbal balik dan individu-individu yang aktif secara ekonomis, serta bagian-bagian yang lebih kecil daripada suatu kelompok yang memiliki sistem perdangangan dan barter satu sama lain.
Bilamana di dalam beberapa suku perbedaan ekonomi begitu kecil dan kebiasaan tolong-menolong secara timbal balik mendekati sistem komunisme, hal ini disebabkan hanya terhadap milik umum dari kelompok.
Jika kita tidak dapat menemukan masyarakat yang tidak berlapis-lapis di antara masyarakat yang primitif, maka lebih tidak mungkin lagi untuk menemukannya di dalam masyarakat yang telah lebih maju/berkembang.Bentuk dan proporsi pelapisan di masyarakat yang telah maju bervariasi, tetapi pada dasarnya pelapisan masyarakat itu ada di mana-mana dan di sepanjang waktu.Di dalam masyarakat pertanian dan khususnya di dalam masyarakat industri pelapisan itu tampak menyolok mata dan jelas. Didemokrasi-demokrasi yang modern pun juga tidak dapat mengecualikan adanya hukum-hukum pelapisan masyarakat, walaupun di dalam kontinuitasnya menyatakan bahwa "Semua manusia adalah sama (all men are created equal). Gradasi itu dapat kita lihat misalnya : multi dari memilih modal yang kaya sampai kepada buruh yang termiskin; dari presiden kepada lurah, dari jenderal sampai kepada prajurit dan sebagainya yang semuanya itu menunjukkan sebagaia jenjang-jenjang dan gradasi sosial yang menunjukkan walaupun di dalam sistem demokrasi yang paling mutakhir pun ada pelapisan masyarakat.
C. TERJADINYA PELAPISAN SOSIAL
Terjadi dengan sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhanmasyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh niasyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya.pengakuan-pengakuan terhadap kekuasaan dan wewenang tumbuh dengan sendirinya.
Oleh karena sifatnya yang tanpa disengaja inilah maka bentuk lapisan dan dasar dari pada pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu dan kebudayaan masyarakat di mana sistem itu berlaku.
Pada pelapisan yang terjadi dengan sendirinya, maka kedudukan seseorang pada sesuatu strata atau pelapisan adalah secara otomatis, misalnya karena usia tua, karena pemilikan kepan-daian yang lebih, atau kerabat pembuka, tanah, seseorang yang memiliki bakat seni atau sakti.
Terjadi dengan disengaja
Sistem pelapisan yang disusun dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama.Di dalam sistem pelapisan ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya wewenang dan keuasaan yang diberikan kepada seseorang.Dengan adanya pembagian yang jelas dalam hal wewenang dan kekuasaan ini maka di dalam organisasi itu terdapat keteraturan sehingga jelas bagi setiap orang di tempat mana letaknya kekuasaan dan wewenang yang dimiliki dan dalam suatu organisasi baik secara vertikal maupun secara horisontal.
Sistem pelapisan yang dibentuk dengan sengaja ini dapat kita lihat misalnya di dalam organisasi pemerintahan, organisasi partai politik, perusahaan besar, perkumpulan-perkumpulan resmi, dan lain-lain.Pendek kata di dalam organisasi formal. Di dalam sistem organisasi yang disusun dengan cara ini mengandung dua sistem, ialah :
I) Sistem fungsional; merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat, misalnya saja di dalam orgaanisasi perkantoran ada kerja sama antara kepala-kepala seksi dan lain-lain.
2) Sistem skalar: merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas (vertikal).
Pembagian kedudukan ini di dalam organisasi formal pada pokoknya diperlukan agar organisasi itu dapat bergerak secara teratur untuk mencapai tujuan yang diinginkan.Tetapi sebenarnya terdapat pula kelemahan yang disebabkan sistem yang demikian itu.
Pertama : karena organisasi itu sudah diatur sedemikian rupa, sehingga sering terjadi kelemahan di dalam menyesuaikan dengan perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat. Misalnya saja perubahan-perubahan pula dalam cara-cara perjuangan partai politik, tetapi karena organisasi itu mempunyai tata cara tersendiri di dalam menentukan kebijaksanaan politik sosial, maka sering terjadi kelambatan di dalam penyesuaian.
Kedua: karena organisasi itu telah diatur sedemikian rupa sehingga membatasi kemampuan-kemampuan individual yang sebenarnya mampu tetapi karena kedudukannya yang mengangkat maka tidak memungkinkan untuk mengambil inisiatif. Misalnya dapat kita lihat di dalam kehidupan perguruan tinggi, seorang dosen yang baru golongan III a tetapi cakap, tidak diperkenankan menduduki jabatan-jabatan tertentu yang hanya boleh diduduki atau dijabat oleh golongan IV a ke atas, maka merupakan hambatan yang merugikan dosen yang bersangkutan dan universitas.
Contoh yang lain dapat kita lihat sendiri misalnya di dalam kantor-kantor pemerintah di mana banyak tenaga-tenaga yang cukup tetapi tidak diberi wewenang karena kedudukannya mengikat.

D. PEMBEDAAN SISTEM PELAPISAN MENURUT SIFATNYA.
Menurut sifatnya, maka sistem pelapisan dalam masyarakat dapat dibedakan menjadi :
1) Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup.
Di dalam sistem ini permindahan anggota masyarakat ke lapisan yang lain baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal- hal yang istimewa. Di dalam sistem yang demikian itu satu-satmtya jalan untuk dapat masuk menjadi anggota dari suatu lapisan dalam masyarakat adalah karena kelahiran.Sistem pelapisan tertutup kita temui misalnya di India yang masyarakatnya mengenal sistem kasta. Sebagaimana kita ketahui masyarakat terbagi ke dalam :
Kasta Brahmana : yang merupakan kastanya golongan-golongan pendeta dan merupakaan kasta tertinggi.
Kasta Ksatria : merupakan kasta dari golongan bangsawan dan tentara yang dipandang sebagai lapisan kedua.
Kasta Waisya: merupakan kasta dari golongan pedagang yang dipandang sebagai lapisan menengah ketiga.
Kasta Sudra : merupakan kasta dari golongan rakyat jelata.
Pari a : adalah golongan dari mereka yang tidak mempunyai kasta. Yang termasuk golongan ini misalnya kaum gelandangan, peminta dan sebagainya.
Sistem stratifikasi sosial yang tertutup biasanya juga kita temui di dalam masyarakat feodal atau masyarakat yang berdasarkan realisme.(Seperti pemerintahan di Afrika Selatan yang terkenal masih melakukan politik apart- heid atau perbedaan wama kulit yang disahkan oleh undang-undang).
2) Sistem pelapisan masyarakat yang terbuka
Di dalam sistem yang demikian ini setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan untuk jatuh ke lapisan yang ada di bawahnya atau naik ke lapisan yang di atasnya.
Sistem yang demikian ini dapat kita temukan misalnya di dalam masyarakat di Indonesia sekarang ini.Setiap orang diberi kesempatan untuk menduduki segala jabatan bila ada kesempatan dan kemampuan untuk itu.Tetapi di samping itu orang juga dapat turun dari jabatannya bila dia tidak mampu mempertahankannya.
Status (kedudukan) yang diperoleh berdasarkan atas usaha sendiri disebut "Achieve status".
Dalam hubungannya dengan pembangunan masyarakat, sistem pelapisan masyarakat yang terbuka sangat menguntungkan. Sebab setiap warga masyarakat diberi kesempatan untuk bersaing dengan yang lain. Dengan demikian orang berusaha untuk mengembangkan segala kecakapannya agar dapat meraih kedudukan yang dicita-dicitakan. Demikian' sebaliknya bagi mereka yang tidak bermutu akan semakin didesak oleh mereka yang cakap, sehingga yang bersangkutan bisa jadi jatuh ke tangga sosial yang lebih rendah.
E. BEBERAPA TEORI TENTANG PELAPISAN SOSIAL.
Bentuk konkrit daripada Pelapisan masyarakat ada beberapa macam.Ada sementara sarjana yang meninjau bentuk pelapisan masyarakat hanya berdasar salah satu aspek saja misalnya aspek ekonomi, atau aspek politik saja, tetapi sementara itu ada pula yang melihatnya melalui berbagai ukuran secara komprehensif.
Selanjutnya itu ada yang membagi pelapisan masyarakat ke dalam jumlah yang lebih sederhana (misalnya membagi hanya menjadi dua bagian).Sementara itu ada pula yang membagi tiga lapisan atau lebih).
Ada yang membagi pelapisan masyarakat seperti berikut ini :
I) Masyarakat terdiri dari kelas atas (upper class) dan kelas bawah (lower class).
2) Masyarakat terdiri dari tiga kelas ialah kelas atas (upper class), kelas menengah (middle class), dan kelas ke bawah (lower class).
3) Sementara itu ada pula sering kita dengar: kelas atas (upper class), kelas menengah (middle class), kelas menengahke bawah (lower middle class) dan kelas bawah (lower class).
Pada umumnya golongan yang menduduki kelas bawah jumlah orangnya daripada kelas menengah, demiian seterusnya semakin tinggi golongannya semakin sedikit jumlah orangnya.Dengan demikian sistem pelapisan masyarakat itu mengikuti bentuk piramid.
Bilamana digambar kurang lebih berbentuk sebagai berikut :
Gambar I :
Upper class
Lower class
Upper class :
Middle class :
Lower class :
Upper class
Upper middle class :
Middle class
Lower middle class :
Lower class
Orang dapat menduduki lapisan (atau istilah lain ada yang menggunakan dengan kelas) tertentu disebabkan oleh beberapa faktor, seperti misalnya: keturunan, kecakapan, pengaruh, kekuatan dan lain sebagainya.
Oleh karena itu beberapa sarjana memiliki tekanan yang berbeda-beda di dalam menyampaikan teori-teori tentang pelapisan masyarakat.
Beberapa dicantumkan di sini :
1) Aristoteles mengatakan bahwa di dalam tiap-tiap negara terdapat tiga unsur, yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali, dan mereka yang berada di tengah-tengahnya. Di sini Aristoteles membagi masyarakat berdasarkan dimensi ekonomi sehingga ada orang yang kaya, menengah dan melarat.
2) Prof. Dr. Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH. MA. menyatakan sebagai berikut : selama di dalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargainya maka barang itu akan menjadi bibit yang dapat menumbuhkan adanya sistem berlapis-lapis dalam masyarakat.
3) Vilfredo Pareto, sarjana Italia, menyatakan bahwa ada dua kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu yaitu golongan Elite dan golongan Non Elite. menurut dia pangkal daripada perbedaan itu karena ada orang- orang yang memiliki kecakapan, watak, keahlian dan kapasitas yang berbeda-beda.
4) Gaotano Mosoa, sarjana Italia, di dalam "The Ruling Class" menyatakan sebagai berikut :
Di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang sangat kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas yang pemerintah dan kelas yang diperintah.Kelas yang pertama, jumlahnya selalu sedikit, menjalankan peranan-peranan politik, monopoli kekuasaan dan menikmati keuntungan-keuntungan yang dihasilkan oleh kekuasaannya itu.
Sebaliknya yang kedua, ialah kelas yang diperintah, jumlahnya lebih banyak diarahkan dan diatur/diawasi oleh kelas yang pertama.
5) Karl Marx di dalam menjelaskan secara tidak langsung tentang pelapisan masyarakat menggunakan istilah kelas menurut dia, pada pokoknya ada dua macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyainya dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.
Dari apa yang diuraikan di atas, akhirnya dapat disimpulkan bahwa ukuran atau kriteria yang biasanya dipakai untuk menggolong-golongkan anggota- anggota masyarakat ke dalam lapisan-lapisan sosial adalah sebagai berikut :
1) Ukuran kekayaan : Ukuran kekayaan (kebendaan) dapat dijadikan suatu ukuran; barangsiapa yang mempunyai kekayaan paling banyak, termasuk ke dalam lapisan sosial teratas. Kenyataan tersebut, misalnya dapat dilihat pada bentuk rumah yang bersangkutan, berupa mobil pribadinya, cara- cara mempergunakan pakaian serta bahan pakaian yang dipakainya, kebiasaan untuk berbelanja barang-barang mahal, dan sebagainya.
2) Ukuran kekuasaan : Barangsiapa yang memiliki kekuasaan atau yang mempunyai wewenang terbesar, menempati lapisan sosial teratas.
3) Ukuran kehormatan : Ukuran kehormatan mungkin terlepas dari ukuran- ukuran kekayaan atau kekuasaan. Orang yang paling disegani dan dihormati, mendapatkan atau menduduki lapisan sosial teratas.Ukuran semacam ini banyak dijumpai pada masyarakat-masyarakat tradisional.Biasanya mereka adalah golongan tua atau mereka yang pernah berjasa besar kepada masyarakat.
4) Ukuran ilmu pengetahuan : Ilmu pengetahuan dipakai ukuran oleh masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan. Ukuran ini kadang- kadang menyebabkan menjadi negatif,karena ternyata bahwa bukan ilmu pengetahuan yang dijadikan ukuran, akan tetapi gelar kesarjanaannya. Sudah tentu hal itu mengakibatkan segala macam usaha untuk mendapatkan gelar tersebut walaupun secara tidak halal.
Ukuran-ukuran tersebut di atas, tidaklah bersifat limitatif (terbatas), tetapi masih ada ukuran-ukuran lainnya yang dapat dipergunakan.Akan tetapi ukuran-ukuran di atas yang menonjol sebagai dasar timbulnya pelapisan sosial dalam masyarakat.Jadi kriteria pelapisan sosial pada hakikatnya tergantung pada sistem nilai yang dianut oleh anggota-anggota masyarakat yang bersangku tan.
2. KESAMAAN DERAJAT 
Sifat perhubungan antara manusia dan lingkungan masyarakat pada umumnya adalah timbal balik, artinya orang seorang itu sebagai anggota masyarakatnya, mempunyai hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan negara.Beberapa hak dan kewajiban penting ditetapkan dalam Undang-undang (konstitusi) sebagai hak dan kewajiban asasi.Untuk dapat melaksanakana hak dan kewajiban ini dengan bebas dari rasa takut perlu adanya jaminan, dan yang mampu memberi jaminan ini adalah pemerintah yang kuat dan berwibawa.Di dalam susunan negara modern hak- hak dan kebebasan-kebebasan asasi manusia itu dilindungi oleh Undang- undang dan menjadi hukum positif. Undang-undang tersebut berlaku sama pada setiap orang tanpa kecualinya dalam arti semua orang mempunyai
kesamaan derajat dan ini dijamin oleh undang-undang. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai sektor kehidupan.Hak inilah yang banyak dikenal dengan Hak Asasi Manusia.
1) PERSAMAAN HAK
Adanya kekuasaan negara seolah-olah hak individu lambat-laun dirasakan sebagai suatu yang mengganggu, karena di mana kekuasaan negara itu berkembang, terpaksalah ia memasuki lingkungan hak manusia pribadi dan berkuranglah pula luas batas hak-hak yang dimiliki individu itu. Dan di sinilah timbul persengketaan pokok antara dua kekuasaan itu secara porinsip, yaitu kekuasaan manusia yang berwujud dalam hak-hak dasar beserta kebebasan asasi yang selama itu dimilikinya dengan leluasa, dan kekuaasaan yang melekat pada organisasi bam dalam bentuk masyarakat yang merupakan negara tadi.
Mengenai persamaan hak ini selanjutnya dicantumkan dalam Pemyataan Sedunia Tentang Hak-hak (Asasi) Manusia atau Universitas Declaration of Human Right (1948) dalam pasal-pasalnya, seperti dalam :
Pasal 1 "Sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang sama. Mereka dikarunia akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan".
Pasal 2 ayat 1: "Setiap orang berhak atas semua hak-hak dan kebebasan- kebebasan yang tercantum dalam pemyataan ini dengan tak ada kecuali apa pun, seperti misalnya bangsa, wama, jenis kelamin, bahasa, agama, poliotik atau pendapat lain, asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan, milik, kelahiran ataupun kedu dukan."
Pasal 7 "Sekalian orang adalah sama terhadap undang-undang dan berhak atas perlindungan hukum yang sama dengan tak ada perbedaan.Sekalian orang berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap perbedaan yang memperkosa pemyataan ini dan terhadap segala hasutan yang ditujukan kepada perbedaan semacam ini."

2) PERSAMAAN DERAJAT Dl INDONESIA
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 mengenai hak dan kebebasan yang berkaitan dengan adanya persamaan derajat dan hak juga tercantum dalam pasal-pasalnya secarajelas. Sebagaimana kita ketahui Negara Republik Indonesia menganut asas bahwa setiap warga negara tanpa kecualinya memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, dan ini sebagai konsekuensi prinsip dari kedaulatan rakyat yang bersifat kerakyatan.
Hukum dibuat dimaksudkan untuk melindungi dan mengatur masyarakat secara umum tanpa adanya perbedaan. Kalau kita lihat ada empat pasal yang memuat ketentuan-ketentuan tentang hak-hak asasi itu yakni pasal 27, 28, 29 dan 31. Empat pokok hak-hak asasi dalam empat pasal UUD 1945 adalah sebagai berikut :
Pertama tentang kesamaan kedudukan dan kewajiban warga negara di dalam hukum dan di muka pemerintahan. Pasal 27 ayat 1 menetapkan : bahwa : "Segala Warga Negara bersaamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."
Di dalam perumusan ini dinyatakan adanya suatu kewajiban dasar di samping hak asasi yang dimiliki oleh warga negara, yaitu kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.Dengan demikian perumusan ini secara prinsipil telah membuka suatu sistem yang berlainan sekali daripada sistem perumusan ''Human Rights" itu secara Barat, hanya menyebutkan hak tanpa ada kewajiban di sampingnya.
Kemudian yang ditetapkan dalam pasal 27 ayat 2, ialah hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Kemudian yang ditetapkan dalam pasal 28 ditetapkan, bahwa "kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-undang."
Pokok ketiga, dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara, yang berbunyi sebagai berikut : "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk aga~anya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu."
Pokok keempat, adalah pasal 31 yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran yang berbunyi : (1) "Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran" dan (2) "Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang".

1) MASSA
a) Istilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tapi yanag secara fundamental berbeda dengannya dalam hal-hal yang lain.
Massa diwakili oleh orang-orang yang berperan serta dalam perilaku massal sepertinya mereka yang terbangkitkan minatnya oleh beberapa peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebagai diberitakan dalam pers, atau mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam arti luas.
b) Hal-hal yang penting dalam massa
Terhadap beberapa hal yang penting sebagian ciri-ciri yang membedakan di dalam massa :
(1) Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakamuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka sebagai massa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti suatu proses peradilan tentang pembunuhan misalnya melalui pers.
(2) Massa merupakan kelompok yang anonim, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonim.
(3) Sedikit sekali interaksi atau bertukar pengalaman antara anggota- anggotanya.
Secara fisik mereka biasanya terpisah satu sama lain serta anonim, tidak mempunyai kesempatan untuk menggerombol seperti yang biasa dilakukan oleh crowd.
(4) Very loosely organized, serta tidak bisa bertindak secara bulat atau sebagai suatukesatuan seperti halnya/crowd.
c) Peranan Individu-individu di dalam Massa Penting sekali kenyataan bahwa massa adalah terdiri dari individu-individu yang menyebar secara luas di berbagai kelompok-kelompok dan kebudayaan-kebudayaan setempat. Itu berarti bahwa object of interess yang menarik perhatian dari mereka yang membentuk massa adalah perhatian dari mereka yang membentuk massa adalah sesuatu yang terletak di luar kebudayaan dan kelomok-kelomok setempat, dan oleh karena itu obyek tadi tidak dibatasi atau diterangkan dalam istilah-istilah understanding atau tertib-tertib setempat. Obyek yang massa interest dibayangkan sebagai penarikan perhatian orang-orang dari kebudayaan dan lingkungan hidup setempat mereka dan mengalihkannya kepada semesta yang lebih luas, ke arah yang tidak dibatasi atau dilingkupi oleh tertib, peraturan-peraturan atau harapan-harapan. Dalam pengertian yang demikian ini massa bisa dipandang sebagai tersusun oleh individu- individu yang terlepas serta terpisah, yang menghadapi obyek-obyek atau area penghidupan yang menarik perha-tian, tapi yang juga]llembingungkan dan sulit untuk dimengerti dan diatur. Sebagai konsekuensi, sebelum obyek-obyek tadi, anggota-anggota daripada tindakan-tindakannya. Lebih lanjut, mereka berada dalam situasi tidak mampu berkomunikasi satu sama lain kecuali dalam cara- cara terbatas dan tidak sempurna. Anggota- anggota dari massa dipaksa bertindak secara terpisah sebagai individu- individu.
d) Masyarakat dan Massa
Dari karakteristik yang singkat ini bisa dilihat bahwa massa merupakan gambaran kosong dari suatu masyarakat atau persekutuan. Ia tidak mempunyai organisasi sosial, tidak ada lembaga kebiasaan dan tradisi, tidak memiliki serangkaian aturan-aturan atau ritual, tidak terdapat sentimen-sentimen kelompok yang terorganisir, tidak ada struktur status peranan, serta tidak mempunyai kepemimpinan yanag mantap. Ia semata- mata terdiri dari suatu himpunan individu-individu yang terpisah, terlepas, anonim dan dengan begitu homogen sepanjang perilaku massa dilibatkan.
Lebih lanjut ia bisa dilihat, bahwa perilaku massa, hanya oleh karena ia tidak diciptakan melalui aturan atau harapan yang prestablishet, maka ia merupakan sesuatu yang spontan, orisinil serta elementer. Dalam hal ini massa banyak kemiripannya dengan crowd.
Dalam hal-hal yang lain, terdapat suatu perbedaan yang penting. Telah disebutkan bahwa massa tidak menggerombol atau berinteraksi sebagian di!akukan crowd. Melainkan individu-individu terpisahkan satu dari yang lain dan tidak kenai satu sama lain.
Kenyataan ini berarti bahwa individu di dalam massa, lebih cenderung bertindak atas kesadaran diri yang tiba-tiba daripada kesadaran diri yang sudah digariskan. Ia cenderung bertindak atau merespond obyek-obyek yang menarik perhatian atas dasar impuls-impuls yang dibangkitkan olehnya daripada merespond sugesti-sugesti atau stimulasi yang ditimbulkan berdasarkan suatu hubungan yang erat.
e) Hakikat dan Perilaku Massa
Timbul pertanyaan, bagaimana massa bertingkah laku. Jawaban berada dalam istilah-istilah dari masing-masing individu yang mencari jawaban menurut kebutuhan sendiri-sendiri. Secara paradoksial, bentuk perilaku massa terletak pada garis aktivitas individual dan bukan pada tindakan bersama. Aktivitas-aktivitas indivi-dual ini terutama berada dalam bentuk- bentuk seleksi - sepertinya seleksi obat gigi baru, buku-buku, permainan, landasan partai, new pashion, filsafat, dan lain sebagainya- yaitu seleksi- seleksi yang dibuat dalam response atas impuls-impuls atau persamaan- persamaan yang tidak menentu (samar-samar) yang ditimbulkan oleh obyek yang massa interest. Perilaku massa, sekalipun merupakan suatu himpunan garis-garis tindakan yang individual, bisa menjadi amat penting artinya. Jika garis-garis ini bertemu, pengaruh dari massa kemungkinan adalah luar biasa, seperti ditunjukkan oleh efek-efek yang melanda lembaga-lembaga sebagai akibat pertukaran/bekerjanya selective interest dari massa.
Suatu partai politik bisa berantakan atau sebuah badan komersial bisa hancur oleh pertukaran-pertukaran dalam interest atau teste.
f) Peranan Elite terhadap Massa
Elite sebagai minoritas yang memiliki kualifikasi tertentu yang eksistensinya sebagai kelompok penentu dan berperan dalam masyarakat diakui secara legal oleh masyarakat pendukungnya.Dalam hal ini kita melihat elite sebagai kelompok yang berkuasa dan kelompok penentu.
Dalam kenyataannya elite penguasa kita jumpai lebih tersebar, jangkauannya lebih luas.tetapi lebih bersifat umum, tidak terspesialisasi seperti kelompok penentu. Kita mengenal, adanya kelompok penguasa merupakan golongan elite yang berasal dari kondisi sejarah masa lampau.
Kelompok elite penguasa ini tidak mendasarkan diri pada fungsi-fungsi sosial tetapi lebih bersifat kepentingan-kepentingan birokrat.Kita bisa menjumpai kelompok penguasa ini pada berbagai perhimpunan yang bersifat khusus, pada kelompok birokratis yang berfungsi sebagai pembuat kebijakan-kebijakan maupun sebagai pelaksana dan sebagai elite pemerintah.
Kelompok elite penentu lebih banyak berperan dalam mengemban fungsi sosial. Hal ini dapat kita buktikan dalam kekuatan-kekuatan sosial yang dijelaskan secara fungsional untuk mencapai tujuan yang telah dibahas dalam bagian "elite dalam berbagai dimensi" di atas, kita juga dapat melihat bagai penentu ini berperan dalam fungsi sosial sebagai berikut :
(I) Elite penentu dapat dilihat sebagai suatu lembaga kolektif yang merupakan pencerminan kehendak-kehendak masyarakatnya.Dalam hal ini elite penentu bertindak sebagai lembaga yang berwenang sebagai pengambil penentu keputusan akhir, pendukung kekuatan moral bahkan dapat menjadi proto type dari masyarakatnya.
(2) Sebagai lembaga politik elite penentu mempunyai peranan memajukan kehidupan masyarakatnya dengan memberikan kerangka pemikiran konsepsional sehingga massa dapat dengan tepat menanggapi permasalahan yangdihadapinya.
(3) Elite penentu memiliki peranan moral dan solidaritas kemanusiaan baik dalam pengertian nasionalisme maupun pengertian universal. Hal ini penting sekali dalam rangka penghayatan tentang identitas dan tujuan hidup bersama, dengan pola pemikiran filosofi yang sama dan kerangka pendekatan yang sama pula.
(4) Elite penentu lainnya berfungsi untuk memenuhi kebutuhan pemuasan hedonik atau pemuasan intrinsik lainnya bagi manusia khususnya terhadap reaksi-reaksi emosional.

Peranan ini disebut dengan peranan ekspresif.Kelompok elite yang bertugas memenuhi kebutuhan ini bekerja dengan pertimbangan- pertimbangan nilai ethis estetis.Di sinilah kehadiran para seniman, sastrawan, komponis, biduan dan lain-lain.Karya-karya mereka berusaha mengumandangkan nilai-nilai yang terdapat dalam ketiga fungsi terdahulu dengan pendekatan estetis.Di samping itu dapat pula berfungsi sebagai kontrol sosial yang independen yang hanya berpegang pada nilai-nilai universal dan lebih bersifat simbolik.



Sumber : E-book Gunadarma 

Tugas IV : Hukum, Negara, dan Pemerintah

BAB V : WARGA NEGARA DAN NEGARA

1. HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAH

A. HUKUM

Sukar kiranya untuk memberikan suatu definisi tentang hukum.Beberapa perumusan yang ada, masing-masing menonjolkan segi tertentu dari hukum.Di dalam bukunya "Pengantar Dalam Hukum Indonesia", Utrecht memberikan batasan hukum sebagai himpunan eraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib dalam masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
Selain Utrecht beberapa Sarjana Hukum Indonesia lainnya telah pula merumuskan definisi hukum. Di antaranya adalah JCT. Simorangkir SH. dan Woerjono Sastropranoto SH. yang mendefinisikan hukum sebagai peraturan- peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh Badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.

a) Ciri-ciri dan Sifat Hukum
Agar dapat mengenal hukum lebih jelas, maka kita perlu mengenal ciri dan sifat dari hukum itu sendiri.
Ciri hukum adalah :
·         adanya perintah atau larangan
·         perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
·         Agar tata tertib dalam masyarakat dapat dilaksanakan dan tetap terpelihara dengan baik, perlu ada peraturan yang mengantur dan memaksa tata tertib itu untuk ditaati yang disebutkaidah hukum.Dan kepada barangsiapa yang melanggar baik disengaja atau tidak, dapat dikenai sangsi yang berupa hukuman.
Akan tetapi ternyata tidak setiap orang mau menaati kaidah hukum tersebut, oleh karena itu agar peraturan hidup itu benar-benar dilaksanakan dan ditaati, maka perlu dilengkapi dengan unsur memaksa.Dengan demikian hukum mempunyai sifat mengatur dan memaksa.Sehingga hukum menjadi peraturan hidup yang dapat memaksa orang untuk menaati serta dapat memberikan sangsi tegas terhadap setiap orang yang tidak mau mematuhinya.

b) Sumber-sumber Hukum
lalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi material.
Sumber hukum material dapat kita tinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain.
Sedangkan sumber hukum formal antara lain ialah :
I) Undang-undang (Statute)
Ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara;
2) Kebiasaan (Costum)
Ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hukum.
3) Keputusan-keputusan hakim (Yurisprudensi)
Ialah keputusan hakim terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
4) Traktat (Treaty)
Ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian terse but.
5) Pendapat Sarjana Hukum
Ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.

c) Pembangian Hukum
1) Menurut "sumbernya" hukum dibagi dalam : Hukum Undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan. Hukum Kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebiasaan (adat). •
96
Hukum Traktat, ialah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara. Hukum Yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
2) Menurut "bentuknya" hukum dibagi dalam
Hukum tertulis, yang terbagi lagi atas :
hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
hukum tertulis tak dikodifikasikan.
Hukum tak tertulis.
3) Menurut "tempat berlakunya" hukum dibagi dalam:
Hukum Nasional ialah hukum dalam suatu negara.Hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional.
Hukum Asing ialah hukum dalam negara lain.
Hukum gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota- anggotanya.
4) Menurut "waktu berlakunya" hukum dibagi dalam: Ius Constitutum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang hagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
Ius Constituendum ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan datang.
Hukum Asasi (hukum alam) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia.
5) Menurut "cara mempertahankannya" dibagi dalam : Hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang me!lgatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah- perintah dan larangan- iurangan.
Contoh : Hukum Perdata, dan lain-lain. Oleh karena itu, bila kita berbicara Hukum Pidana atau Perdata, maka yang dimaksud adalah Hukum Pidana atau Perdata material.
Hukum Formal (Hukum Proses atau Hukum Acara) ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi putusan.
Contoh : Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.
6) Menurut '"sifatnya'" hukum dibagi dalam :
Hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunyai paksaan mutlak.
Hukum yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian.
7) Menurut '"wujudnya'' hukum dibagi dalam
Hukum Obyektif ialah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
Hukum Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lehih.Kedua jenis hukum ini jarang digunakan.
8) Menurut '"isinya'" hukum dibagi dalam :
Hukum Privat (Hukum Sipil) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya, dan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
Hukum Publik (Hukum Negara) ialah hukum yang mengatur hubungan antara negara dan alat perlengkapan atau negara dengan warganegaranya.
Negara sebagai organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan dan warganegaranya, serta menetapkan cara-cara dan batas-batas sampai di mana kekuasaan dapat digunakan dalam kehidupan bersama, baik oleh warga negara, golongan atau oleh negara sendiri. Oleh karena itu negara mempunyai dua tugas pokok :

1) Mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan asosial, artinya bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan.
2) Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan- golongan ke arah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruh atau tujuan sosial.
Pengendalian ini dilakukan berdasarkan sistem hukum dan dengan perantara pemerintah beserta lembaga-lembaganya.Kekuasaan negara mempunyai organisasi yang teratur dan paling kuat, oleh karena itu semua golongan atau asosiasi yang memperjuangkan kekuasaan harus dapat menetapkan diri dalam rangka ini.Pentingnya sistem hukum ini sebagai perlindungan, bagi kepentingan- kepentingan yang telah melindungi kaidah agama, kaidah kesusilaan dan kaidah kesopanan.Meskipun kaidah-kaidah tersebut ikut berusaha menyelenggarakan dan perlindungan kepentingan orang dalam masyarakat, tetapi belum cukup kuat untuk melindunginya mengingat terdapat kepentingan-kepentingan yang tidak teratur.Bahkan berarti kepentingan warga masyarakat tidak terpenuhi oleh kaidah agama, kesusilaan dan kesopanan, tetapi tidak cukup terlindungi atau terjamin.Sebab mungkin saja terlaksana dengan kaidah tersebut, untuk melindungi lebih lanjut kepentingan yang telah dilindungi kaidah-kaidah tadi perlu sistem hukum.Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif.Istilah hukum positif dimaksudkan untuk menandai "differentie" dan hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat, tampil lebih jelas, tegas dan didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat. Sebagai atribut positif ini adalah: Pertama, bukanlah kaidah sosial yang mengambang atau tidak jelas bentuk dan tujuannya. Sehingga dibutuhkan lembaga khusus yang bertujuan merumuskan dengan jelas tujuan yang hendak dicapai oleh hukum.Kedua, dibutuhkan staf (personalia) yang menjaga berlakunya hukum, seperti posisi, kejaksaan dan pengadilan.
Sifat dan peraturan hukum tersebut adalah memaksa dan menghendaki tujuan yang lebih dalam, pengertian memaksa bukanlah senantiasa dipaksakan apabila tindakan sewenang-wenang. Sebab hukum itu sebagai kongkretisasi daripada sistem nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat, yang perlu mempertimbangkan tiga hal yaitu : Sistem norma, sebagai sistem kontrol dan sebagai sistem engineering (pemegang kekuasaan memelopori proses pengkaidahannya). Sehingga hukum diartikan sebagai serumpunan peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk melindungi kepentingan- kepentingan orang dalam masyarakat.
Hukum tidak lain hanyalah merupakan sarana bagi pemerintah atas tangan- tangan yang berkuasa untuk mengerahkan cara berpikir dan bertindak dalam rangka kebijakan tujuan nasional. Dalam kediriannya secara intern tidak ada sangkut-paut dengan "kaidah" dan "kebenaran" dalam makna dan hakiki yang sebenarnya, dalam rangka konseptualisasi hukum selalu berpihak, selalu berwarna dan memang yang terpancangdalam kamus hukum hanya dirasakan dan dialami, bermakna dan berwujud relatif serta karakter dari sosial, budaya, struktural dan agama sekalipun.
Agar masyarakat siap memakai hukum positif, perlu mempelajari manajemen hukum dan kultur hukum. Sebab sistem hukum terurai dalam tiga komponen yaitu : (1) Substansi, (2) Struktur dan (3) Kultur. Manajemen hukum memikirkan bagaimana mendayagunakan sumber daya dalam masyarakat untuk mengatur masyarakat melalui hukum.Kultur hukum adalah nilai dan sikap dalam masyarakat mengenai hukum.
Untuk menganalisa lebih tajam apa sebenarnya hukum, maknanya, peranannya, dampaknya dalam proses interaksi dalam masyarakat, perlu dipelajari 10 aspek penganalisa yaitu :
1) Jangan mengindentifikasikan "hukum" dengan "kebenaran keadilan".
2) Tidak dengan sendirinya harus adil dan benar.
3) Hukum tetap mengabdikan diri untuk menjamin kegiatan masa sistem dan bentuk pemerintahan.
4) Meskipun mengandung unsur keadilan atau kebaikan tidak selamanya disambut dengan tangan terbuka.
5) Hukum dapat diidentifikasikan dengan kekuatan atas kekuasaan.
6) Macam-macam hukum terlalu dipuku1ratakan.
7) Jangan apriori bahwa hukum adat 1ebih baik dari hukum tertulis.
8) Jangan mencampur-adukkan substansi hukum dengan cara atau proses sampai terbentuk dasar diundangkannya hukum.
9) Jangan mencampur-adukkan "law in activis" dengan "law in books" dari aparat penegak hukum.
10) Jangan 1nenganggap sama aspek terjang penegak hukum dengan hukum.
Oleh karena itu hukum tidak dapat dipahami tanpa memperhatikan faktor sosial budaya dan struktur negara, dan masyarakat tidak mungkin bermakna dan berada t, ·1pa hukum, mulai bayi sampai dewasa, menikah dan meinggal
100
dunia perlu ketentuan perundang-undangan yang mengaturnya. bahkan ''masuk surga" sekalipun.
Bagi masyarakat modern atau masyarakat primitif.hukum akan selalu berfungsi, sebab hukum dapat diartikan sebagai hukum tertulis dan tidak tertulis. Tidak tertulisnya hukum dalam bentuk peraturan perundang-undangan tidak mengurangi keberadaan dan kehadiran hukum.Hanya bentuk.perwujudan dan penampilannya yang tidak dapat dibayangkan seperti pada masyarakat sekarang.
Apakah hukum itu dalam embrionya bertumbuh dari cara (usage) menuju ke kebiasaan (folk-ways), terus ke kelakuan (costum). untuk kemudian ke hukum adat, dan entah dari tahap mana dan kapan hukum tertuli~ menampakkan diri. Dalam menganalisa adanya pencampur-adukan menganalisir hukum sampai diungkapkannya hukum.perlu dimiliki pengetahuan sosial, budaya dan struktur masyarakat Indonesia serta melepaskan diri dari prasangka atau praduga tak bersalah.

Dalam pemahaman sosiologis, hadirnya hukum adalah untuk diikuti atau dilanggar.Tetapi ada perilaku yang tidak sepenuhnya digolongkan kepada mematuhi hukum atau melanggar hukum ya1tu penyimpangan sosial.Penyimpangan sosiallebih luas daripada pelanggaran hukum.yaitu perbuatan yang tidak sesuai dengan kaidah yang ada sebagai unsur yang mernbentuk tatanan sosial. Penyimpangan sosial tidak segera mempunyai arti pelanggaran hukum, dapat pula mengandung arti suatu penafsiran terhadap kaidah hukurn yang formal. Hukum sebagai kerangka luar, lebih banyak memuat stereotip perbuatan daripada diskripsi mengenai perbuatan itu sendiri; akan berhadapan dengan tatanan di dalam daripada kehidupan sosial yang lebih substansial sifatnya, sehingga orang cenderung untuk memberikan penafsirannya sendiri terhadap hukum, dan yang demikian lalu hanya berfungsi sebagai pedoman saja. Penafsiran itu membuat hukum menjadi terang terhadap keadaan kongkrit dalam masyarakat.Antara penyimpangan sosial dan hukurn terdapat hubungan yang erat, di mana hukum diminta bantuan untuk mencegah dan menindak terjadinya penyimpangan.Ancaman pidana terhadap pencurian, pembunuhan.penggelapan dan sebagainya adalah contoh-contoh dari pengangkatan perilaku sosial yang ~enyimpang ke dalam hukum. Tetapi tidak semua bentuk penyimpangan sosial dapat diangkat menjadi hukum, sebab ada persyaratan minimum etis, artinya ada ambang batas bagi pencantumannya ke dalam hukum seperti perilaku kebenaran pada anak-anak muda.Akhirnya, dapatlah dikatakan mudah untuk menilai hukum, perlu waktu panjang, bertahap dan hukum ingin memanusiakan manusia itu sendiri.

B. NEGARA

Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat.
Oleh karena itu, sebagai organisasi, negara dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan serta dapat menetapkan tujuan hidup bersama. Dengan perkataan lain, negara mempunyai 2 tugas utama, yaitu : l) Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya. 2) Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.
Dengan demikian, sebagai organisasi, negara mempunyai kekuasaan yang paling kuat dan teratur.

a) Sifat-sifat Negara.
Sebagai organisasi kekuasaan tertinggi, negara mempunyai sifat khusus yang tidak melekat pada organisasi lain. Sifat tersebut melekat pada negara karena penjelmaan (Manifestasi) dari kedaulatan yang dimiliki. Adapun sifat tersebut adalah : l) Sifat memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi. 2) Sifat monopoli,artinya negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. 3) Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.
b) Bentuk Negara
Dari erat tidaknya serta sifat hubungan suatu negara ke dalam maupun ke luar, dapat kita bedakan antara bentuk negara dan bentuk kenegaraan. Disebut bentuk negara jika hubungan suatu negara ke dalam (dengan daerah- daerahnya) maupun ke luar (dengan negara lain) ikatannya merupakan suatu negara. Sedang bentuk kenegaraan ialah jika hubungan ke dalam maupun ke luarnya, ikatannya merupakan suatu negara.
Dalam teori modern sekarang ini, bentuk negara yang terpenting adalah: Negara Kesatuan dan Negara Serikat.
1) Negara Kesatuan (Unitarisme)
Adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, di mana kekuasaan untuk mengurus seluruh permerintah dalam negara itu berada pada Pusat.
Ada 2 macam bentuk negara Kesatuan, yaitu :

(a) Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi.Di dalam sistem ini, segala sesuatu dalam negara langsung diatur dan diurus Pemerintah Pusat.
Dengan kata lain, Pemerintah Pusat memegang seluruh kekuasaan dalam negara.
Keuntungannya :
adanya peraturan yang sama di seluruh negara;
penghasilan daerah dapat digunakan untuk keperluan seluruh negara.
Kerugiannya : menumpuknya pekerjaan di Pemerintah Pusat; terlambatnya putusan- putusan dari Pusat; keputusan sering tidak cocok dengan keadaan daerah;
rakyat kurang mendapat kesempatan untuk turut serta dan bertanggung jawab terhadap daerah.

(b) Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi.
Di dalam sistem ini, daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
2) Negara Serikat (negara Federasi)
Adalah negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka, berdaulat, ke dalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksankaan urusan secara bersama.Setelah menggabungkan diri, masing-masing negara itu melepaskan sebagian kekuasaan dan menyerahkan kepada Negara Federalnya. Kekuasaan yang diserahkan disebutkan secara satu persatu (liminatif) dan hanya kekuasaan
yang disebut itulah yang diserahkan. Dengan demikian, kekuasaan asli ada pada Negara Bagian.Dan biasanya yang diserahkan adalah urusan luar negeri, pertahanan neagra dan keuangan.
Perbedaan antara Negara Kesatuan yang didesentralisir dengan Negara Serikat :
Negara Kesatuan yang didesentralisir
Asal usulnya :
Ada negara kesatuan dahulu baru kemudian dibentuk daerah otonom.
Negara Serikat
Ada negara bagian terlebih dahulu, baru membentuk negara serikat.
Kewenangan membuat UUD
Hanya ada satu pembuat UUD yaitu Pemerintah Pusat
Ada 2 pembuat UUD yaitu Pemerintah Federal dan Pemerintah Negara Bagian.Sehingga ada 2 UUD yang berlaku.
Sumber wewenang
Pemerintah Pusat yang didis- tribusikan kepada daerah otonom
Pemerintah Negara Bagian yang dikontribusikan pada Pemerintah Federal.
Sedang bentuk kenegaraan yang kita kenai dewasa ini ialah :
(1) Negara Dominion
Bentuk ini khusus hanya terdapat dalam lingkungan ketatanegaraan Kerajaan Inggris.Negara dominion semua adalah jajahan Inggris, tetapi setelah merdeka tetap mengakui Raja lnggris sebagai rajanya.Negara- negara dominion tergabung dalam suatu gabungan yang bernama "The British Commonwealth of Nations".
103
104
(2) Negara Uni
Adalah gabungan dari 2 atau beberapa negara yang mempunyai seorang Kepala negara.
Ada dua negara Uni, yaitu : Uni Riil, ialah apabila dua atau beberapa negara berdasarkan suatu perjanjian, mengadakan satu alat pemerintahan untuk menyelenggarakan kepentingan bersama; Uni Personil, ialah apabila dua atau beberapa negara secara kebetulan mempunyai seorang Kepala Negara yang sama.
(3) Negara Protektorat
Ialah suatu negara yang berada di bawah perlindungan negara lain. Perlindungan ini umumnya adalah turut campurnya negara pelindung dalam urusan Luar negeri.

c) Unsur-unsur Negara
Untuk dapat dikatakan sebagai suatu negara, negara harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
( 1) harus ada wilayahnya
(2) harus ada rakyatnya
(3) harus ada pemerintahnya
(4) harus ada tujuannya
(5) mempunyai kedaulatan.
Ad.l. Harus ada wilayahnya
Setiap negara mesti mempunyai suatu wilayah tertentu.Wilayah ini terdiri dari wilayah daratan, wilayah perairan (yang ditentukan dengan perjanjian) dan wilayah udara (di atas darat dan lautan).
Batas-batas wilayah suatu negara ditentukan dalam perjanjian dengan negara lain. Perjanjian itu disebut Perjanjian Antar negara (lnternasional).Apabila dilakukan antara dua negara disebut PerjanjianBilateral, dan apabila dilakukan oleh banyak negara disebut Perjanjian Multilateral.
Ad.2. Harus ada rakyatnya
Yang termasuk suatu negara adalah semua orang yang ada di dalam wilayah negara.Dengan demikian rakyat suatu negara dapat terdiri dari berbagai macam golongan.Namun demikian, setiap orang yang ada dalam wilayah negara itu harus patuh kepada hukum dan Pemerintah Negara tersebut.
Tentang rakyat ini akan diuraikan tersendiri dalam uraian warganegara.
Ad.3. Harus ada pemerintahnya
Sebagai suatu organisasi, maka negara harus mempunyai badan yang berhak mengatur dan berwenang merumuskan serta melaksanakan peraturan yang mengikat warganya, yang disebut Pemerintah.
Tentang Pemerintah ini selanjutnya akan diuraikan tersendiri.
Ad.4. Harus ada tujuannya
Bahwasanya negara itu mempunyai tujuan adalah merupakan hal yang jelas, bahkan tujuan negara itu merupakan suatu hal yang sangat penting, karena segala sesuatu dalam negara itu akan diarahkan untuk mencapai apa yang menjadi tujuan tersebut. Atau dapat pula dikatakan bahwa negara itu merupakan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan bersama dari anggota- anggotanya.

Adapun tujuan negara itu bermacam-macam di antaranya adalah untuk :
(a) Perluasan kekuasaan semata
Negara yang mempunyai tujuan perluasan kekuasaan semata disebut Negara Kekuasaan.
Ajaran ini memberikan suatu anggapan bahwa kekuasaan itu berarti kebenaran.Di dalam mencapai tujuan ini, maka negara dan rakyat dipisahkan dengan tegas.Rakyat hanya merupakan alat dan menjadi korban belaka.
Tokohnya : Machiavelli dan Shang Yang.
(b) Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
Tujuan lain dari perluasan kekuasaan adalah untuk mengatur keamanan dan ketertiban negara.
Walaupun nanti dalam prakteknya keadaan negara tidak berbeda dengan Negara Kekuasaan.Dengan perluasan kekuasaan negara, maka kebebasan dan kemerdekaan rakyat menjadi terbatas.Hal ini karena semua lapangan kehidupan diawali, dijaga dan dicampuri oleh alat-alat kekuasaan negara.Sehingga negara dengan tujuan ini disebut juga Negara Kepolisian.
(c) Penyelenggaraan ketertiban hukum
Di sini negara mempunyai tujuan ketertiban hukum dengan berdasarkan dan berpedoman pada hukum.Dalam hal ini pemerintah hanya menjaga jangan sampai ketertiban itu terganggu, dan agar segala sesuatunya berjalan sesuai dengan yang telah ditetapkan.Oleh karena itu negara ini disebut Negara Hukum.
(d) Penyelenggaraan Kesejahteraan Umum
Walaupun kalau kita lihat, tujuan negara hukum adalah juga untuk kesejahteraan umum, tetapi negara yang bertujuan menyelenggarakan kesejahteraan umum yang disebut Negara
Kesejahteraan (Welfare State) ini ternyata lebih tegas merumu~kan daripada negara hukum.
Dalam negara kesejahteraan, negara hanyalah merupakan alat dari manusia untuk mencapai tujuan bersama.

Tujuan Negara Republik Indonesia
Walaupun ada beberapa teori tujuan negara, namun yang menjadi tujuan dari Pemerintah Negara Republik Indonesia adalah sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 aliena 4 : "Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang leindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan ... ".
(a) Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, berarti bahwa Negara
Indonesia tidak mengadakan pembedaan terhadap suku, agama, ras dan golongan dalam membawa rakyatnya ke arah tujuan yang dicita-citakan.
(b) Memajukan kesejahteraan umum
Ini berarti bahwa negara Republik Indonesia menghendaki agar semua warga dapat mengenyam kesejahteraan, bukan hanya dinikmati oleh beberapa orang atau segolongan orang tertentu saja.
(c) Mencerdaskan kehidupan bangsa
Kemajuan dunia dewasa ini menyadarkan usaha Pemerintah Indonesia untuk lebih mempergiat usaha dalam lapangan pendidikan.
(d) Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Sejak Indonesia mencapai kemerdekaannya, maka tidak henti-hentinya Pemerintah dan bangsa Indonesia membantu perjuangan bangsa-bangsa yang dijajah.Di samping itu juga turut berusaha dengan aktif meredakan ketegangan dunia yang mengancam ketertiban dan perdamaian.
Ad.5. Mempunyai kedaulatan/kemerdekaan
Kedaulatan merupakan unsur penting dalam suatu negara, karena kedaulatan ini yang akan membedakan organisasi negara dan organisasi/ perkumpulan lainnya.
Kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi.Oleh karena itu negara mempunyai kekuasaan tertinggi untuk memaksa rakyatnya mentaati dan melaksanakan peraturan-peraturannya (kedaulatan ke dalam).

Di sam ping itu, negara juga harus mempertahankan kemerdekaannya yang telah dimiliki serta mempertahankan kedaulatan ke luar (external sovereighnity). Untuk itu negara menuntut kesetiaan yang mutlak dari warganya.
(a) Sifat-sifat Kedaulatan
( I ) Permanen Artinya walau badan yang memegang kedaulatan itu berganti, kedaulatan negara masih tetap ada. Kedaulatan hanya akan lenyap bersama dengan lenyapnya negara.
(2) Absolut Artinya di dalam negara tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi dari kekuasaan negara.
(3) Tidak terbagi-bagi Walaupun kekuasaan pemerintah memang dapat dibagi-bagi, tetapi kekuasaan tertinggi dari negara tetap tidak dapat dibagi-bagi.
( 4) Tidak terbatas Berarti kedaulatan suatu negara itu meliputi setiap orang dan setiap golongan yang ada dalam suatu negara tanpa terkecuali.

(b) Sumber Kedaulatan
( 1) Teori Kedaulatan Tuhan Menurut teori ini segala sesuatu yang ada di dunia ini berasal dari Tuhan, maka terbentuknya negara pun atas kehendak Tuhan. Oleh karena itu Pemerintah wajib menggunakan kedaulatan tersebut sesuai dengan kehendak Tuhan.
(2) Teori Kedaulatan Rakyat Teori ini menyatakan bahwa negara terbentuk karena sekelompok manusia yang semula hidup sendiri-sendiri dan mengadakan perjanjian untuk membentuk suatu badan yang diserahi kekuasaan menyelenggarakan ketertiban dalam masyarakat.Jadi bila masyarakat tunduk kepada Pemerintah, sebenarnya masyarakat tunduk kepada kemauannya sendiri/kemauan umum. Dengan kata lain, Pemerintah diberi kekuasaan oleh rakyat yang berdaulat itu, dan Pemerintah melakukan itu atas nama rakyat. Tokoh : Rousseau, John Locke, Montesquieu.
(3) Teori Kedaulatan Negara Teori ini mengatakan bahwa negara terjadi karena kodrat alam, demikian pula kekuasaan yang ada.Karena itu kedaulatan dianggap ada sejak adanya/lahirnya negara.Sehingga, negaralah yang dianggap sumber kedaulatan.Hukum ada karena dikehendaki negara, oleh karena itu negara tidak dapat dibatasi hukum karena hukum adalah basil buatan negara sendiri.Tokoh : Jellineck, Paul Laband.
(4) Teori Kedaulatan Hukum Teori ini merupakan kebalikan teori kedaulatan negara. Teori ini menganggap bahwa kedudukan dan martabat hukum lebih tinggi dari
negara. Dengan demikian hukumlah yang berdaulat.Karena arti hukum tidak hanya terbatas pada peraturan-peraturan tertulis saja, tetapi juga segala kebiasaan yang ditaati masyarakat.
Sampai sekarang tidak ada kesepakatan di antara para ahli sendiri tentang apa arti sebenarnya daripada hukum. Hal ini dapat dimengerti, bila disadari betapa luasnya lingkup hukum, yang meliputi semua bidang kehidupan masyarakat. Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto mencoba menghimpun berbagai pengertian yang dibenarkan oleh masyarakat terhadap hukum, dengan hasil sebagai berikut :
l) Hukum sebagai ilmu pengetahuan, yakni pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran.
2) Hukum sebagai disiplin, yakni suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi.
3) Hukum sebagai kaidah, yakni pedoman atau patokan sikap tindak atau perilakuan yang pantas atau diharapkan.
4) Hukum sebagai tata hukum, yakni struktur dan proses perangkat kaidah- kaidah hukum yang berlaku pada suatu waktu dan tempat tertentu serta berbentuk tertulis.
5) Hukum sebagai petugas, yakni priibadi-priibadi yang merupakan kalangan yang berhubugnan erat dengan penegakan hukum (law-enforcement of- ficer).
6) Hukum sebagai keputusan penguasa, yakni hasil proses diskresi yang menyangkut " ... decision-making not strictly governd by legal rules, but rather with significant element of personal judgement" (Wayne Laa Favre, 1964) oleh karena itu yang dimaksudkan dengan diskreksi adalah "au- thority conferred by law to act in certain conditions situations in accord- ance on afficial's or an agency's own conside red judgement and con- science. it is an ide of morals, belong in to the twilight zone between law and morals (Rescoe Pounds, 1960).
7) Hukum sebagai proses pemerintah, yaitu proses sehubungan timbal balik antara unsur-unsur pokok dari sistem kenegaraan. Artinya, hukum dianggap sebagai "a command or prohibition emanating from the authorized agency of the state ... and backed up by the authority and the capacity to exercise force which is characteristic of the state (Henry Pratt, et.al., 1976). Dengan demikian yang dimaksudkan dengan hukum adalah" .....the normative live of a state and its citizens, such as legislation, litigation, and adjudi- cation (Donald Black, 1976).
8) Hukum sebagai sikap - tindak konsisten atau perikelakuan yang teratur, yaitu perikelakuan yang diulang-ulang dengan cara yang sama, yang bertujuan untuk mencapai kedamaian.
9) Hukum sebagai jalinan nilai-nilai, yaitu jalinan dari konsepsi-konsepsi abstrak tentang apa yang dianggap baik dan buruk (G. Duncan Mitchell: 1977).
Pentingnya mengadakan identifikasi terhadap pelbagai arti hukum adalah untuk mencegah terjadinya kesimpangsiuran di dalam melakukan studi terhadap hukum, maupun di dalam penerapannya.
Lagi pula arti hukum pada suatu kurun waktu tertentu tidak akan lepas; dari pemikiran-pemikiran lain yang hidup pada zaman tersebut. Terutama sekali, hukum mempunyai hubungan yang erat dengan negara, sehingga setiap telaah terhadap negara akan ikut menentukan tentang apa yang dimaksud dengan hukum. Sedangkan pandangan terhadap hukum dan negara berkaitan erat dengan pemikiran tentang semua gejala yang ada, yaitu suatu sistem filsafat tertentu.

Pendapat para sarjana mengenai hubungan antara negara dan hukum pada garis besarnya dapat disederhanakan dalam tiga pendapat :
a) bahwa negara lebih tinggi daripada hukum, ini merupakan pandangan yang bersumber pada teori absolutisme negara;
b) negara, sebenarnya adalah identik atau sam a dengan hukum, ini adalah pandangan yang menolak setiap dualisme antara negara dan hukum, dan
c) negara harus tunduk pada hukum, pend ap at ini dikemukakan oleh penganut teori kedaulatan hukum
Salah seorang di antara berpendapat bahwa negara mempunyai kedudukan yang lebih tinggi daripada hukum adalah Puchta, murid seorang pemikir terkenal di bidang hukum yang bernama Friedrick Von Savigny.Savigny berpendapat bahwa hukum tumbuh bersama pertumbuhan bangsa (rakyat), menjadi kua~ bersama dengan kekuatan bangsa dan akhirnya mati (punah) ketika suatu bangsa kehilangan kebangsaan.1 Puchta menerima pendapat gurunya bahwa hukum bersumber dari jiwa bangsa (volkgeist). Lebih jauh lagi Puchta berpendapat bahwa hukum timbul dari jiwa bangsa secara langsung dalam pelaksanaannya (dalam adat-istiadat orang-orang); secara tidak langsung hukum timbul dari jiwa bangsa melalui undang-undang (yang dibentuk oleh
negara) dan melalui ilmu pengetahuan hukum (yang dibentuk oleh negara) dan melalui ilmu pengetahuan hukum (yang merupakan karya ahli-ahli hukum). Keyakinan hukum yang hidup jiwa bangsa harus disahkan melalui kehendak umum masyarakat yang terorganisasi dalam negara.Bahkan adat-istiadat bangsa maupun hasil pemikiran ahli-ahli hukum hanya berlaku sebagai hukum sesudah disahkan oleh negara.Teori inilah yang sebenarnya berakar dari teori absolutisme negara dan positivisme yuridis.2 Pandangan Puchta ini senada dengan pendapat Theodor Geiger, yang menelaah hukum melalui teori-teori sosiologi.Geiger berpendapat bahkan satu-satunya hukum yang berlaku adalah hukum yang berasal dari negara.
Hans Kelsen, yang mencoba untuk menyusun suatu teori murni tentang hukum, menolak pandangan dualisme terhadap negara dan hukum. Menurut pendapatnya hukum dan negara adalah identik, karena negara tidak lain daripada sistem sikap tindak manusia dan ketaatan dari paksaan sosial. Ketaatan pemaksa ini tidak beda dengan tata hukum, karena dalam masyarakat hanya ada satu, dan bukan dua ketaatan pemaksa yang sah pada satu waktu. Jadi negara tidak lebih tinggi daripada hukum, karena hila demikian berarti pendewaan terhadap negara dan hukum tidak lebih tinggi dari negara, seperti pendapat penganut aliran hukum alam yang ditentang oleh Kelsen.
Di atas sudah diuraikan bahwa Krabbe berpendapat, rakyat mentaati peraturan negara bukan karena paksaan ( oleh kekuasaan) negara, tetapi karena mereka memiliki kesadaran hukum. Kesadaran hukum rakyatlah yang merupakan sumber kekuasaan negara.Dengan demikian negara bukanlah pemegang kedaulatan tertinggi karena negara pun harus juga tunduk kepada hukum. Jadi dalam menjalankan kebijaksanaan, negara terikat pada norma- norma keadilan. Teori kedaulatan hukum inilah yang menjiwai prinsip negara hukum. Negara hukum dalam arti sempit, yakni negara hukum liberal, ditandai dengan dua ciri : 1) Adanya perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia; 2) Pemisahan kekuasaan, antara kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Negara hukum dalam arti formal, lebih luas daripada negara.hukum liberal, mengandung empat unsur sebagai berikut : 1) Perlindungan terhadap hak asasi man usia; 2) Pemisahan kekuasaan; 3) Setiap tindakan pemerintahan harus didasarkan pada undang-undang; 4) Adanya peradilan administrasi yang berdiri sendiri, untuk aparat pemerintah yang melanggar batas-batas kewenangannya.

A. V. Dicey juga mengembangkan teori kedaulatan hukum di Inggris yang sedikit berbeda dengan prinsip negara hukum yang berkembang di Eropa Kontinental. Menurut sistem Anglo Saxon, dikenal the rule of law yang memiliki tiga unsur : 1) Supremasi dari hukum, artinya bahwa yang mempunyai kekuasaan tertinggi dalam negara hukum (kedahulatan hukum); 2) Persamaan kedudukan di depan hukum bagi setiap orang; 3) Konstitusi bukan merupakan (satu-satunya) sumber bagi hak-hak asasi manusia. Jika hak-hak asasi manusia dirumuskan dalam konstitusi, hal ini hanya sebagai penegasan bahkan hak asasi tersebut harus dilindungi.

C. PEMERINTAH

Pemerintah merupakan salah satu unsur penting daripada negara. Tanpa Pemerintah, maka negara tidak ada yang mengatur. Karena Pemerintah merupakan roda negara, maka tidak akan mungkin ada suatu negara tanpa Pemerintah.
Dalam pengertian umum sering dicampuradukkan pengertian Pemerintah dan pemerintahan, seakan-akan keduanya adalah sama. Padahal jelas keduanya berbeda.
Untuk membedakan kedua istilah tersebut, maka istilah tersebut harus kita bedakan dalam arti luas dan dalam arti sempit.
Pemerintahan dalam arti luas : Segala kegiatan atau usaha yang terorganisir, bersumber pacta kedaulatan dan berlandaskan dasar negara, mengenai rakyat/penduduk dan wilayah (negara itu) demi tercapainya tujuan negara. Segala tugas, kewenangan, kewajiban negara yang harus dilaksanakan menurut dasar-dasar tertentu (suatu negara) demi tercapainya tujuan negara.
Kalau kita mengikuti pemisahan kekuasaan Montesquieu, maka meliputi bidang legislatif, eksekutif, yudikatif.Kalau kita mengikuti Vollenhoven maka meliputi bidang wetgeving, rechtspraak, politie, bestuur.
Pemerintahan dalam arti sempit
Kalau kita mengikuti Montesquieu, maka hanyalah tugas, kewajiban dan kekuasaan negara di bidang eksekutif.
Kalau kita mengikuti Vollenhoven, kekuasaan negara di bidang bestuur.
Mengikuti pengertian pemerintahan dalam arti luas dan sempit tersebut, maka:
Pemerintah dalam arti luas :
Adalah menunjuk kepada alat perlengkapan negara seluruhnya (aparatur negara) sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan negara atau melaksanakan pemerintahan dalam arti luas.
Pemerintah dalam arti sempit :
Adalah hanya menunjuk kepada alat perlengkapan negara yang melaksanakan pemerintahan dalam arti sempit.
Di dalam penjelasan UUD 1945 disebutkan dengan tegas, bahwa Presiden adalah penyelenggara pemerintahan yang tertingi di bawah Majelis (MPR adalah pemegang kekuasaan tertinggi).Hal ini berarti bahwa Presiden bertanggung jawab dan berkuasa menjalankan pemerintahan negara.Untuk itu Presiden menunjuk para Menteri sebagai pembantunya.Para menteri ini mempunyai pengaruh yang besar terhadap Presiden dalam menentukan politik negara mengenai departemennya.Presiden dan para Menteri inilah Pemerintah alam arti sempit.
Walaupun demikian, teori Montesquieu mengenai pemisahan kekuasaan ini tidak sepenuhnya dianut di Indonesia.Karena teori ini mengajarkan bahwa masing-masing bidang kekuasaan ini berdiri sendiri-sendiri dan tidak mencampuri urusan bidang lainnya.Sedangkan menurut UUD 1945, Indone- sia menganut sistem pembagian kekuasaan (bukan pemisahan), sehingga dapat terjadi satu bidang tugas dilakukan oleh lebih dari satu alat perlengkapan negara.Atau sebaliknya, satu alat perlengkapan negara melaksanakan lebih dari satu bidang tugas.

2. WARGANEGARA DAN NEGARA

Unsur penting suatu negara yang lain adalah rakyat. Tanpa rakyat, maka negara itu hanya ada dalam angan-angan.Termasuk rakyat suatu negara adalah meliputi semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan negara tersebut dan tunduk pada kekuasaan negara tersebut.Dalam hubungan ini rakyat diartikan sebagai kumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persatuan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
Menurut Kansil, orang-orang yang berada dalam wilayah suatu negara itu dapat dibedakan menjadi :
a. Penduduk ialah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
Penduduk ini dapat dibedakan menjadi 2 lagi, yaitu :

1) Penduduk Warga Negara atau Warga negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri; 2) Penduduk bukan Warga negara atau Orang Asing adalah penduduk yang bukan warga negara.

b. Bukan Penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah negara tersebut.
1) Asas Kewarganegaraan
Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan 2 kriteria, yaitu : (1) Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu : (a) Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula "Ius Sanguinis". Di dalam as as ini, seorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia dilahirkan. (b) Kriterium kelahiran menurut asas tern pat kelahiran atau "Ius Soli". Di dalam as as 101, seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.Kedua prinsip kewarganegaraan ini digunakan secara bersama dengan mengutamakan salah satu, tetapi tanpa meniadakan yang satu. Konflik
antara Ius Soli dan Ius Sanguinis akan menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap (bipatride) atau tidak mempunyai kewarganegaraan sama sekali (a-patride). Berhubung denganitu, maka untuk menentukan kewarganegaraan seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan (di samping kedua as as di atas) yaitu stelsel aktif dan stelsel pas if.
Pelaksanaan kedua stelsel ini kita bedakan dalam hak opsi, yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif); hak repudiasi, ialah hak untuk menolak kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel pasif).
(2) Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan negara lain.
Di Indonesia, siapa-siapa yang menjadi warganegara telah disebutkan di dalam pasal 26 UUD 1945, yaitu :
(1) Yang menjadi warganegara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undanng- undanng. Pelaksanaan selanjutnya dari pasal 26 UUD 1945 ini diatur dalam UU Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang pasal 1-nya menyebutkan :
Warga negara Republik Indonesia ialah :
a. Orang-orang yang berdasarkan p~rundang-undangan danlatau perjanjian-perjanjian danlatau peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warga negara Republik Indonesia.
b. Orang yang pada waktu lahimya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, sdorang warga negara RI, dengan pengertian bahwa kewarganegaraan karena RI tersebut dimulai sejak adanya hubungan hukum kekeluargaan ini diadakan
115
116
sebelum orang itu berumur 18 tahun atau sebelum ia kawin pada usia di bawah umur 18 tahun.
c. Anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meni11ggal dunia, apabila ayah itu pada waktu meninggal dunia warga negara RI.
d. Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warganegara RI, apabila ia pada waktu itu tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya.
e. Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga negara RI, jika ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama tidak diketahui kewarganegaraan ayahnya.
f. Orang yang lahir di dalam wilayah RI selama kedua orang tuanya tidak diketahui.
g. Seseorang yang diketemukan di dalam wilayah RI selama tidak diketahui kedua orang tuanya.
h. Orang yang lahir di dalam wilayah RI, jika kedua orang tuanya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama kewarganegaraan kedua orang tuanya tidak diketahui.
i. Orang yang lahir di dalam wilayah RI yang pada waktu lahirnya tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya dan selama ia tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya itu.
j. Orang yang mempunyai kewarganegaraan RI menurut aturan undang-undang ini.
Selanjutnya di dalam Penjelasan Umum UU No.62 tahun 1958 m1 dikatakan bahwa kewarganegaraan RI diperoleh a. karena kelahiran b. karena pengangkatan c. karena dikabulkan permohonan d. karena pewarganegaraan e. karena atau sebagai akibat dari perkawinan f. karena turut ayah/ibunya g. karena pernyataan.
Selanjutnya di dalam Penjelasan Pasal I UU Nomor 62 tahun 1958 disebutkan :
b,c,d dan e. :
Sudah selayaknya keturunan warga negara RI adalah WNI.Sebagaimana telah diterangkan di atas dalam Bab I huruf a yang menentukan status anak ialah ayahnya.Apabila tidak ada hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya atau apabila ayah tidak mempunyai kewarganegaraan ataupun selama tidak diketahui kewarganegaraannya, maka barulah ibunya yang menentukan status anak itu.
Hubungan hukum kekeluargaan antara ibu dan anak selalu ada ; kalau ayahnya mengadakan hukum secara yuridis. Anak baru turut kewarganegaraan ayahnya, setelah ayah itu mengadakan hubungan hukum kekeluargaan dan apabila hubungan hukum itu diadakan setelah anak itu menjadi dewasa, maka ia tidak turut kewarganegaraan ayahnya.
f,g dan h.
Menjalankan ius soli supaya orang-orang yang lahir di Indonesia tidak ada yang tanpa kewarganegaraan.

2) Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Apabila kita melihat pasal-pasal dalam UUD 1945, maka akan dapat kita temukan beberapa ketentuan tentang hak-hak warga negara, misalnya, pendidikan, pertahanan dan kesejahteraan sosial.
Pasal 27 (2)
Pasal 30 (1)
Pasal 31 (1)
Pasal 27 ( 1)
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Tiap-tiap warga negara berhak ... ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
Selain pasal-pasal yang menyebutkan hak warga negara maka terdapat pula beberapa pasal yang menyebutkan tentang kemerdekaan warga negara :
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan ... (hak memilih dan dipilih).
Pasal 29 (2)
Pasal 28
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu (hak untuk beragama dan beribadat menurut kepercayaan masing-masing, selama agama dan kepercayaan itu diakui Pemerintah).
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. (hak bersama dan mengeluarkan pendapat).
Di samping itu dua ketentuan dengan tegas menyebutkan tentang kewajiban warga negara :
Pasal 27 (1)
Pasal 30 (I)
Segala warga negara wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Tiap-tiap warga negara wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Pembedaan penduduk suatu negara menjadi warga negara dan orang asing tersebut, pada hakikatnya adalah untuk membedakan "hak dan kewajiban"nya saja.
Orang asing di Indonesia tidak mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana warga negara Indonesia.Mereka tidak mempunyai hak untuk memilih dan dipilih, hak dan kewajibanmempertahankan dan membela negara, namun mereka mempunyai kewajiban untuk tunduk dan patuh pada peraturan, dan berhak mendapatkan perlindungan atas diri dan harta bendanya.
Walaupun hak dan kewajiban warga negara di dalam UUD 1945 hanya dirumuskan dalam beberapa pasal saja, namun semuanya telah disebut di atas hal-hal yang pokok.Ini sesuai dengan sifat UUD 1945 yang hanya mengatur hal-hal yang pokok saja.
Karena UUD 1945 hanya mengatur hal-hal yang pokok, maka untuk pelaksanaan selanjutnya harus ada undang-undang yang akan menentukan lebih jauh, bagaimana hak-hak dan kewajiban tersebut di atas harus dilaksanakan. Tanpa adanya undang-undang semacam ini, maka ketentuan- ketentuan yang ada pada pembukaan, batang tubuh maupun penjelasan UUD 1945 akan kehilangan artinya dan hanya tinggal merupakan rangkaian huruf- huruf mati saja.
Sebagai contoh pasal 28 mengatur tentang kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat dengan tulisan dan lisan.Ketiga hak ini adalah suatu negara demokrasi. Kebebasan berserikat tidak akan ada artinya hila tidak ada hak untuk mengeluarkan pendapat. Dalam UUD sendiri telah disebutkan bahwa hal tersebut harus diatur lebih lanjut dengan undang-undang.Sebagai pelaksanaan hak atas kebebasan berserikat, pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat telah menyusun Undang-undang Nomor 3 tahun 1975.Sedangkan kebebasan-kebebasan lain yang juga diatur pacta pasal 23 sampai sekarang belum diatur lebih jauh, sehingga sering menimbulkan berbagai penafsiran.Kebebasan berserikat tersebut terutama adalah kebebasan untuk mendirikan partai politik. Pengakuan terhadap partai ters.ebut oleh pemerintah tidak boleh sama sekali dikaitkan dengan program partai tersebut apakah mendukung program pemerintah atau tidak. Jadi suatu partai politik bebas untuk menentukan sikapnya, apakah akan menjadi pendukung setia atau akan beroposisi terhadap Pemerintah.
Kebebasan ini berarti pula bahwa pemerintah sama sekali tidak memilkiki hak untuk melarang berdirinya suatu partai politik baru, karena larangan semacam ini jelas bertentangan dengan asas kebebasan berserikat yang dijamin oleh pasal 28 tersebut. Jadi sesuai dengan tingkatanlhierarki perundang- undangan, suatu undang-undang isinya tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang Dasar yang kedudukannya lebih tinggi, dan menjadi sumberbagi undang-undang tersebut.Tentu saja ada pembatasan bahwa partai yang didirikan harus tidak bertentangan dengan nilai demokrasi yang justru terkandung dalam pasal 28 UUD 1945.
Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum.Ini berarti bahwa tidak ada warga negara yang memiliki hak lebih banyak atau lebih sedikit daripada warga negara berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.Karena itu pemerintah berkewajiban untuk menyediakan lapangan kerja baru dengan syarat-syarat yang sesuai dengan kemanusiaan.
Pasal 29 ayat 2 menyebutkan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing, dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya. "Penduduk" yang dimaksud di sini adalah siapa saja yang berdomisili di wilayah Indonesia, baik ia warga negara ataupun orang asing. Tentu saja pasal ini harus dihubungkan dengan ayat satunya, sehingga kebebasan tersebut adalah dalam hubungannya dengan agama yang mempercayai keesaan Tuhan.
Begitu pula pasal 31, 32, 33 dan 34 menjamin hak-hak terhadap pengajaran, perlindungan kultural, ekonomi dan kesejahteraan sosial.
Jadi meskipun ketentuan yang terdapat dalam UUD 1945 tidak terlalu banyak, tetapi karena hal-hal tersebut meliputi pokok-pokok saja yang kemudian pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan undang-undang, maka pengaturan tersebut sudah cukup memadai.
Tetapi yang lebih penting lagi adalah apa yang dinyatakan dalam penjelasan UUD 1945 bahwa :

"Yang penting adalah semangat para penyelenggara negara semangat parapemimpin pemerintahan meskipun UUD itu tidak sempurna, akan tetapi jikalau semangat para penyelenggara pemerintah baik, UUD itu tentu akan merintangi jalannya negara." Sebaliknya, meskipun dalam UUD dicantumkan perumusan hak-hak dan kewajiban warga negara yang sebanyak-banyaknya, hal tersebut akan menjadi sia-sia bila penyelenggara negaranya, para pemimpin pemerintahannya memang tidak baik, dalam arti memang tidak mempunyai itikad untuk memberi kesempatan kepada warga negara untuk menikmati hak- haknya maupun melaksanakan kewajibannya, meskipun hak-haknya maupun melaksanakan kewajibannya, meskipun hak-hak dan kewajiban-kewajiban tersebut jelas sudah disebutkan dengan cukup memadai dalam UUD 1945.

Copyright @ 2013 Fifi Destiani . Designed by Templateism | MyBloggerLab